Permendikbud Nomor 20 Tahun 2019 tentang perubahan atas
Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang PPDB TK, SD, SMP, SMA dan SMK
dikeluarkan mengingat beberapa pertimbangan dari Permendikbud Nomor 20
Tahun 2019 ini adalah sebagai berikut:
1. bahwa untuk mengoptimalkan pelaksanaan penerimaan peserta didik
baru, perlu memastikan kesiapan pemerintah daerah dalam melaksanakan penerimaan
peserta didik baru;
2. bahwa tata cara penerimaan peserta didik baru sebagaimana tercantum
dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang
Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah
Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan belum
dapat menampung perkembangan kebutuhan layanan pendidikan di masyarakat,
sehingga perlu diubah
Poin-poin penting
dalam Permendikbud Nomor 20 Tahun 2019 adalah Perubahan
ketentuan pada beberapa ayat di beberapa pasal pada Permendikbud Nomor 51 Tahun
2018. Adapun perubahan ketentuannya adalah sebagai berikut:
1. Perubahan ketentuan pada Ayat 2 dan ayat 3 Pasal 16 Permendikbud
Nomor 51 Tahun 2018 sehingga pasal 16 ayat 2 dan 3 pada Permendikbud
Nomor 20 Tahun 2019 berbunyi sebagai berikut:
Ayat 2: Jalur
zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit 80% (delapan
puluh persen) dari daya tampung Sekolah. Ayat 3: Jalur prestasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling banyak 15% (lima belas
persen) dari daya tampung Sekolah.
2. Perubahan
ketentuan pada ayat (1) Pasal 18 Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018,
sehingga Pasal 18 ayat 1 dalam Permendikbud Nomor 20 Tahun
2019 berbunyi sebagai berikut:
Dalam
melaksanakan PPDB melalui jalur zonasi dengan kuota paling sedikit 80% (delapan
puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a,
Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah wajib menerima calon
peserta didik yang berdomisili sesuai zona yang ditetapkan Pemerintah Daerah.
3. Perubahan ketentuan pada pasal Pasal 19
ayat 1 Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018, sehingga Pasal 19 ayat
1 Permendikbud Nomor 20 Tahun 2019 berbunyi sebagai berikut:
Kuota paling
sedikit 80% (delapan puluh persen) dalam jalur zonasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16 ayat (2) termasuk kuota bagi:a. peserta didik tidak mampu;
dan/ataub. anak penyandang disabilitas pada Sekolah yang menyelenggarakan
layanan inklusif.
4. Perubahan
ketentuan pada ayat (1) Pasal 21 Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 ,
sehingga Pasal 21 ayat 1 Permendikbud Nomor 20 Tahun 2019 berbunyi
sebagai berikut:
(1) Jalur
prestasi dengan kuota paling banyak 15% (lima belas persen) sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) ditentukan berdasarkan:
a. nilai ujian
Sekolah berstandar nasional atau UN; dan/atau
b. hasil
perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun nonakademik pada
tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat
kabupaten/kota.
5. Terakhir adalah perubahan ketentuan yang ada
pada Pasal 41 ayat (1) huruf b pada Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018,
sehingga Pasal 41 ayat (1) huruf b Permendikbud Nomor 20 Tahun
2019 dihapus. Berikut ini adalah Permendikbud Nomor 20 Tahun
2019 Pasal 41 ayat (1) berbunyi sebagai berikut:
(1) Pelanggaran
terhadap Peraturan Menteri ini diberikan sanksi dengan ketentuan sebagai
berikut:
a. Kementerian
melalui kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri
memberikan sanksi kepada gubernur atau bupati/walikota bagi Pemerintah Daerah
yang membuat peraturan tidak sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan
kriteria yang telah ditetapkan oleh Kementerian.
b. dihapus.
Salinan Permendikbud Nomor 20 Tahun 2019 silahkan di unduh
0 Response to "Permendikbud Nomor 20 Tahun 2019 tentang perubahan atas Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang PPDB TK, SD, SMP, SMA dan SMK_ "
Post a Comment