Berikut ini kutipan teks/keterangan
dari isi berkas Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Kemdikbud Nomor 5951/D/KS/2019
Tentang Pedoman Pengisian Blangko Ijazah 2019:
Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan
Menengah nomor 0038/D/HK/2019 tentang Pedoman Bentuk, Spesifikasi Teknis, Tata
cara dan Mekanisme Pengisian Blangko Ijazah pada Satuan Pendidikan Dasar dan
Menengah, dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar
dan Menengah, pada lampiran I bagian F nomor 3 tertulis:
"Nomor
ljazah untuk SPK pada bagian bawah halaman muka mencakup kode jenjang
pendidikan, kode satuan pendidikan, kode "SPK", dan nomor seri
(nomorator)".
Seharusnya:
"Nomor ijazah untuk SPK pada bagian
bawah halaman muka mencakup kode penerbitan, kode jenjang pendidikan, kode
satuan pendidikan, kode "SPK", dan nomor seri (nomorator)".
2. Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar
dan Menengah, pada lampiran II bagian B nomor 10 tertulis:
"Angka 10 diisi dengan nomor peserta Ujian
Nasional terdiri atas 14 (empat belas) digit sesuai dengan nomor peserta yang
tertera pada kartu tanda peserta Ujian Nasional dan sama dengan yang tertera di
Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN). 1 (satu) digit berisi informasi jenjang
pendidikan, 2 (dua) digit berisi informasi tahun, 2 (dua) digit berisi
informasi kode provinsi, 2 (dua) digit berisi informasi kode kabupaten/kota, 3
(tiga) digit berisi informasi kode sekolah, 3 (tiga) digit berisi informasi
kode urut peserta, dan 1 (satu) digit berisi informasi validasi.”
Khusus untuk Ijazah SD dan SDLB, angka 10 diisi dengan nomor peserta ujian sekolah".
Seharusnya:
"Angka 10 diisi dengan nomor peserta Ujian Nasional terdiri atas 16 (enam belas) digit sesuai dengan nomor peserta yang tertera pada kartu tanda peserta Ujian Nasional dan sama dengan yang tertera di Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN). 1 (satu) digit berisi informasi jenjang pendidikan, 2 (dua) digit berisi informasi tahun, 2 (dua) digit berisi informasi kode provinsi, 2 (dua) digit berisi informasi kode kabupaten/kota, 4 (empat) digit berisi informasi kode sekolah, 4 (empat) digit berisi informasi kode urut peserta, dan 1 (satu) digit berisi informasi validasi.”
Khusus Untuk Ijazah SD dan SDLB, angka 10 diisi dengan nomor peserta ujian sekolah.
Selain perubahan tersebut di atas,
terkait penggunaan blangko ijazah SMK Tahun Pelajaran 2018/2019, dengan hormat
kami menghimbau agar:
1. Mendistribusikan blangko ijazah untuk
kurikulum 2013 sesuai dengan spesifikasi sebagaimana diatur dalam Perdirjen
Dikdasmen sebagaimana tersebut di atas kepada seluruh SMK baik yang menerapkan
kurikulum 2013 maupun yang menerapkan kurikulum 2013 edisi revisi.
2. Mengisi halaman depan blangko ijazah pada
bagian "Paket Keahlian"untuk lulusan SMK yang menerapkan Kurikulum 2013
edisi revisi sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan
Menengah Nomor 06/D.D5/KK/2018 tentang Spektrum Keahlian SMK/MAK, dengan nama
Kompetensi Keahlian yang diselenggarakan.
0 Response to "Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Nomor 5951/D/KS/2019 Tentang Pedoman Pengisian Blangko Ijazah 2019"
Post a Comment