Sesuai surat edaran
Kemdikbud Nomor : 6197/D.D4/PD/2019 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi untuk siswa
baru tahun pelajaran 2019. Maka setiap sekolah wajib melaksanakan PLS dengan
berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud)
nomor 18 tahun 2016 tentang pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru.
Pedoman Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru di
tahun ajaran 2019/2020 mengacu pada Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 18 tahun2016 tentang
pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru.
Tujuan kegiatan Pengenalan
Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru:
a) mengenali potensi diri
siswa baru;
b) membantu siswa baru
beradaptasi dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya, antara lain terhadap
aspek keamanan, fasilitas umum, dan sarana prasarana sekolah;
c) menumbuhkan motivasi,
semangat, dan cara elajar efektif sebagai siswa baru;
d) mengembangkan
interaksi positif antar siswa dan warga sekolah lainnya;
e) menumbuhkan perilaku
positif antara lain kejujuran, kemandirian, sikap saling menghargai, menghormati
keanekaragaman dan persatuan, kedisiplinan, hidup bersih dan sehat untuk
mewujudkan siswa yang memilki nilai integritas, etos kerja, dan semangat gotong
royong.
Kegiatan Pengenalan Lingkungan
Sekolah bagi Siswa Baru ini dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3
(tiga) hari pada minggu pertama awal tahun pelajaran. Kegiatan pengenalan
lingkungan sekolah ini hanya dilakukan pada hari sekolah dan jam pelajaran.
Pengenalan Lingkungan Sekolah
dilakukan dengan memperhatikan hal sebagai berikut:
a) perencanaan dan
penyelenggaraan kegiatan hanya menjadi hak guru;
b) dilarang melibatkan
siswa senior (kakak kelas) dan/atau alumni sebagai penyelenggara;
c) dilakukan di
lingkungan sekolah kecuali sekolah tidak memiliki fasilitas yang memadai;
d) dilarang melakukan
pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya.
e) wajib melakukan
kegiatan yang bersifat edukatif;
f) dilarang bersifat
perpeloncoan atau tindak kekerasan lainnya;
g) wajib menggunakan
seragam dan atribut resmi dari sekolah;
h) dilarang memberikan
tugas kepada siswa baru berupa kegiatan maupun penggunaan atribut yang tidak
relevan dengan aktivitas pembelajaran siswa;
i) dapat melibatkan
tenaga kependidikan yang relevan dengan materi kegiatan pengenalan lingkungan
sekolah; dan
j) dilarang melakukan
pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya.
Penyelenggaraan kegiatan
pengenalan lingkungan sekolah dilaksanakan oleh Guru dan dapat dibantu oleh
siswa apabila terdapat keterbatasan jumlah guru dan/atau untuk efektivitas dan
efisiensi pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah dengan syarat sebagai
berikut:
1) siswa merupakan
pengurus Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) dan/atau Majelis Perwakilan
Kelas (MPK) dengan jumlah paling banyak 2 (dua) orang per rombongan
belajar/kelas; dan
2) siswa tidak memiliki
kecenderungan sifat -sifat buruk dan/atau riwayat sebagai pelaku tindak
kekerasan.
Contoh Atribut Yang Dilarang
Dalam Pelaksanaan Pengenalan Lingkungan Sekolah:
Tas karung, tas belanja plastik, dan sejenisnya.
Tas karung, tas belanja plastik, dan sejenisnya.
1) Kaos kaki
berwarna-warni tidak simetris, dan sejenisnya.
2) Aksesoris di kepala
yang tidak wajar.
3) Alas kaki yang tidak
wajar.
4) Papan nama yang
berbentuk rumit dan menyulitkan dalam pembuatannya dan/atau berisi konten yang
tidak bermanfaat.
5) Atribut lainnya yang
tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran.
Contoh Aktivitas Yang Dilarang
Dalam Pelaksanaan Pengenalan Lingkungan Sekolah:
Memberikan tugas kepada siswa baru yang wajib membawa suatu produk dengan merk tertentu.
Memberikan tugas kepada siswa baru yang wajib membawa suatu produk dengan merk tertentu.
1) Menghitung sesuatu
yang tidak bermanfaat (menghitung nasi, gula, semut, dsb).
2) Memakan dan meminum
makanan dan minuman sisa yang bukan milik masing-masing siswa baru.
3) Memberikan hukuman
kepada siswa baru yang tidak mendidik seperti menyiramkan air serta hukuman
yang bersifat fisik dan/atau mengarah pada tindak kekerasan.
4) Memberikan tugas yang
tidak masuk akal seperti berbicara dengan hewan atau tumbuhan serta membawa
barang yang sudah tidak diproduksi kembali.
5) Aktivitas lainnya yang
tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran.
Materi Masa Pengenalan
Lingkungan Sekolah :
a. Wawasan Wiyata
mandala
b. Kepramukaan
c. Kesadaran
Berbangsa dan Bernegara
d. Cara Belajar
Efektif
e. Pendidikan
Karakter
f. Tata Krama
g. Pengenalan
Kurikulum
h. Pembinaan Mental
0 Response to "Pelaksanaan Kegiatan Pengenalan Lingkungan Sekolah Siswa Baru 2019/2020"
Post a Comment